Dalam benak tiap-tiap pasangan, bisa jadi lebih sering ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami menc*mb*i aspek paling rahasia istrinya, merupakan organ 1*nt1m?
Beginilah Al-quran Memaparkan, Jikalau Suami Gemar Mencium Atau Menjilat ''Kemaluan " Istrinya. mari Baca
Pada pertanyaan itu jawabannya yang merupakan berikut. Diperbolehkan utk masing-masing suami-istri buat menikmati keindahan badan pasangannya. Allah berfirman,
" Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,
" Banyak istri kalian adalah ladang bagi kalian. Sebab itu, datangilah ladang kalian,
dengan cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan :
Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya : (1) Menggauli istri di duburnya ; (2) Melakukan
hubungan badan ketika sang istri sedang " datang bulan ". Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
Semestinya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang mencium atau menjilati kem*lua*n pasangan, tidak terdapat dalil tegas
yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kem4lu4n, yang menjadi tempat keluarnya bendanajis, bagaimana bisa saja akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?
Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti : madzi.
Ini seluruhnya merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,
" Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti : madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin apabila madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak sewajarnya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)