Pertama,
Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa
seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby
hafizhohulloh tentang hukum oral sekz dalam pandangan islam, hal
yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah
tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf
nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air
kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang
baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan).
Intinya beliau menjawab akan keharaman oral seks.
Kedua, saya
mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah
juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan oral sekz yang
dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh:
Pertanyaan:
Apa hukum
oral sekz?
Jawabannya:
1. Mufti
Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï
hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri terhadap kemaluan
suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia
(kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air
madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu)
masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan
penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang
haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2. Muhaddits
dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny
rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing.
Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk
tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud)
seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti
patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi
wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga
dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai
penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan
tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa
tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3. Salah
seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh
bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab:
“Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan.
Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut
karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno
melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban
untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai
dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang
Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada
Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam.”
(Dinukil
dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum “Or4l Sekz”, hal. 3.
Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)
Inilah
jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang lurus
ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita disuruh untuk
bertanya kepada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah kepada ahli Ilmu jika
kalian tidak mengetahui”
Untuk
jawaban no.1 memang benar pria yang terangsang maka penis atau kemaluannya akan
mengalami ereksi dan apabila terus
terangsang lama-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket
yang keluar ketika muncul syahwat) begitupun wanita yang terangsang, vaginanya
akan keluar madzi. Dan apabila seorang istri mengulum penis suaminya maka mulut istrinya akan terkena air madzi
suaminya. Begitupun seorang suami yang menjilati vagina istrinya makan mulutnya
akan terkena madzi istrinya. Ini adalah suatu realita, baik mereka menyadarinya
ataupun tidak saat madzi keluar. Tapi orang-orang yang melampaui batas
dari kalangan pelaku oral seks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah
meminumnya/menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu
diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.
Untuk
jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang.
Saya tidak tahu apakah anjing melakukan oral seks? Tetapi saya tahu
kalau dikampung, kalau orang-orang sedang mengawinkan domba, maka saya melihat
domba jantan akan mencium dan menjilat vagina domba betina. Tujuannya adalah
untuk merangsang/menimbulkan birahi dan syahwat. Dan bukankah salah satu tujuan
oral seks juga seperti itu?. Manusia
memang berbeda dengan hewan. Manusia mempunyai fitroh, nilai dasar, adab dan
rasa jijik. Sedangkan hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga berbeda
dengan orang kafir dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur segala urusan
manusia, tata cara buang air dan tata cara bersetubuh juga diatur dalam islam.
Sedangkan agama lain tidak.
Untuk
jawaban no.3 benar sekali, oral seks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil
menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. Penis seorang suami tempatnya adalah
di vagina istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh
dan ganjil. Mulut yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah)
lalu digunakan untuk oral seks yang mengeluarkan najis maka ini adalah sesuatu
yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik
dengan oral seks. Oral seks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena
beredarnya film dan video porno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen
jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir. Seorang suami
harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus
memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemaluannya ditempat yang
Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Apabila menempatkan
kemaluan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
Ketiga:Melakukan
hubungan Seks dengan istri atau suami
kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan oral seks
adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan
janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu
sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)
———
Artikel di
atas adalah salah satu tulisan yang beredar dan sudah jadi viral. Supaya tidak
salah paham, di bawha ini akan kita jelaskan pendapat yang lain:
Perbedaan
pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah, mengenai hukum oral
seks ini selanjutnya membuat para ulama muta’akhirin berijtihad dalam masalah
ini secara lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar
hukum oral seks ini, berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang
dikeluarkan oleh para ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka
lakukan:
Fatwa Syaikh
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku
Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang
bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika
ditanya oral seks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya
suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan
pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri
menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan
tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada
cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh
Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari
buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral
seks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau
tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak
terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada
dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling menikmati
seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil yang melarangnya.
Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh) karena masih ada cara
lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di lain sisi
jika seks oral membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka sudah seharusnya
dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لا
ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak
buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no.
2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al
Albani hadits ini shahih).
Jadi,
kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada dasarnya
oral seks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang melarangnya) dengan
syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau menelannya, menjaga
kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik
salah satunya).
[HP – Sebarkanlah.com]