Kita tentu telah mengetahui apa yang dimaksud dengan riba. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan tentang riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa Pengertian Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
Bentuk riba ada banyak dan bermacam-macam. Yang paling sederhana adalah bunga deposito di bank konvensional, bunga ketika berutang dengan seseorang atau lembaga, bahkan ketika menukar uang untuk angpao lebaran di jalan dan ternyata ada selisihnya 5-10%, itu juga bisa dianggap transaksi riba.
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083)
Dan ternyata riba tak bisa diremehkan, bahayanya luar biasa, tidak hanya di dunia, riba juga memiliki ancaman dosa di akhirat.
“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)
bagi yang masih terlilit riba, mari kita berdoa pada Allah dan bersungguh-sungguh agar dibersihkan dari perbuatan riba baik yang disadari maupun yang tidak disadari.
sumber : ummi-online.com