Dari Abu Qotaadah radhiallahu 'anhu :
...فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ
اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللهِ، تُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟
فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، إِنْ
قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غَيْرُ
مُدْبِرٍ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ
قُلْتَ؟» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي
خَطَايَايَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ،
وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ، إِلَّا الدَّيْنَ،
فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ لِي ذَلِكَ»
"…Lalu ada seorang lelaki berdiri dan berkata,
"Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah
dosa-dosaku akan tertebuskan?". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam berkata, "Iya, jika engkau meninggal berjihad di jalan Allah dan
engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur".
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata,
"Bagaimana yang kau katakan?". Lelaki itu berkata, "Bagaimana,
jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa tertebuskan?". Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Iya, dan engkau dalam
kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur, Kecuali Hutang,
sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku" (HR Muslim no 1885)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda
الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللهِ يُكَفِّرُ
كُلَّ شَيْءٍ، إِلَّا الدَّيْنَ
"Terbunuh di jalan Allah menghapuskan seluruhnya
kecuali hutang" (HR Muslim no 1886)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَلَا الدَّيْنَ فَفِيهِ تَنْبِيهٌ عَلَى جَمِيعِ حُقُوقِ
الْآدَمِيِّينَ وَأَنَّ الْجِهَادَ وَالشَّهَادَةَ وَغَيْرَهُمَا مِنْ أَعْمَالِ
الْبِرِّ لَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ الْآدَمِيِّينَ وَإِنَّمَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ
اللَّهُ تَعَالَى
"Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
(Kecuali Hutang) maka sebagai peringatan atas seluruh hak-hak orang lain, dan
bahwasanya jihad dan mati syahid serta amalan kebajikan yang lain tidaklah
menebus hak-hak orang lain, hanyalah menebus hak-hak Allah ta'aala"
(Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/29)
Jika amalan yang sangat hebat seperti jihad ternyata
tidak bisa menggugurkan dosa tidak membayar hutang, maka bagaimana lagi dengan
amalan-amalan yang rendah dibawah jihad??
Dari Salamah bin al-Akwa' radhiallahu 'anh
أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي بجنازة
ليصلي عليها فقال هل عليه من دين قالوا لا فصلى عليه ثم أتي بجنازة أخرى فقال هل
عليه من دين قالوا نعم قال صلوا على صاحبكم قال أبو قتادة علي دينه يا رسول الله
فصلى عليه
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam
didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, "Apakah dia
memiliki hutang?". Mereka mengatakan, "Tidak". Maka Nabipun
menyolatkannya. Lalu didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu
'alahi wa sallam berkata, "Apakah ia memiliki hutang?", mereka
mengatakan, "Iya", Nabi berkata, "Sholatkanlah saudara
kalian". Abu Qotadah berkata, "Aku yang menanggung hutangnya wahai
Rasulullah". Maka Nabipun menyolatkannya" (HR Al-Bukhari no 2295)
Dalam riwayat yang lain :
فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَقِيَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ مَا صَنَعَتِ
الدِّينَارَانِ حَتَّى كَانَ آخِرَ ذَلِكَ أَنْ قَالَ قَدْ قَضَيْتُهُمَا يَا
رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْآنَ حِينَ بَرَّدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَهُ
"Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
setiap bertemu dengan Abu Qitaadah Nabi berkata kepadanya, "Bagaimana
dengan dua dinar (yaitu yang menjadi tanggungan Abu Qotadah atas mayat)?".
Hingga akhirnya Abu Qotaadah berkata, "Aku telah membayarnya wahai
Rasulullah!". Nabi berkata, "Sekarang engkau telah mendinginkan
kulitnya" (HR Al-Hakim, dan dishahihkan oleh beliau serta disepakati oleh
Adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata :
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ إِشْعَارٌ
بِصُعُوبَةِ أَمْرِ الدَّيْنِ وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي تَحَمُّلُهُ إِلَّا مِنْ
ضَرُورَةٍ
"Dan dalam hadits peringatan akan beratnya
permasalan hutang, dan bahwasanya tidak sepantasnya seseorang berhutang kecuali
dalam kondisi darurat" (Fathul Baari 4/468)
Hal ini mengingatkan kepada kita bahwa jangan pernah
meremehkan amanah dan hutang. Berikut beberapa perkara yang mungkin perlu
diperhatikan :
Pertama : Jangan pernah "pekewuh" (merasa
tidak enak) kepada orang yang hendak meminjam uang dari kita, untuk mencatat
hutang tersebut. Karena mencatat hutang adalah sunnah yg ditinggalkan. Padahal
ayat yang terpanjang dalam al-Qur'an adalah tentang pencatatan hutang, Allah
berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ
فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا
يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا
أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ
لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً حَاضِرَةً
تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ
وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu" (QS
Al-Baqoroh : 282)
Kedua : Dengan mencatat hutang piutang maka akan
mendatangkan kemaslahatan.
- Dengan mencatat piutang, apabila kita meninggal,
piutang tersebut akan dimanfaatkan oleh ahli waris kita, sehingga dimasukkan
dalam harta warisan
- Dengan mencatat hutang, apabila kita meninggal maka
ahli waris kita akan melunasi hutang kita dari harta peninggalan kita, atau ada
kerabat, atau sahabat, atau orang lain yang mau berkorban melunasi hutang kita.
Tentunya hal ini akan sangat mengurangi beban kita di akhirat
Ketiga : Jangan pernah malu untuk menagih hutang.
Justru kalau kita sayang kepada orang yang berhutang maka hendaknya kita
menagih hutang tersebut darinya. Karena kalau kita malu menagih hutang bisa
menimbulkan kemudorotan bagi kita dan juga baginya, diantaranya :
- Kita jadi dongkol terus jika bertemu dengan dia,
bahkan bisa jadi kita terus akan menggibahnya karena kedongkolan tersebut,
padahal kita sendiri malu untuk menagih hutang tersebut.
- Jika kita membiarkan dia berhutang hingga meninggal
dunia maka ini tentu akan memberi kemudorotan kepadanya di akhirat kelak
Keempat : Ingatlah…, jika hutang tidak dibayar di
dunia maka akan dibayar di akhirat dengan pahala, padahal pada hari tersebut
setiap kita sangat butuh dengan pahala untuk memperberat timbangan kebaikan
kita. Hari akhirat tidak ada dinar dan tidak ada dirham untuk membayar hutang
kita !!
Kelima : Jangan pernah meremehkan hutang meskipun
sedikit. Bisa jadi di mata kita hutang 100 ribu rupiah adalah jumlah yg
sedikit, akan tetapi di mata penghutang adalah nominal yang berharga dan dia
tidak ridho kepada kita jika tidak dibayar, lantas dia akan menuntut di hari
kiamat.
Keenam : Jangan pernah berhusnudzon kepada penghutang.
Jangan pernah berkata : "Saya tidak usah bayar hutang aja, dia tidak
pernah menagih kok, mungkin dia sudah ikhlaskan hutangnya"
Ketujuh : Jika punya kemampuan untuk membayar hutang
maka jangan pernah menunda-nunda. Sebagian kita tergiur untuk membeli
barang-barang yang terkadang kurang diperlukan, sehingga akhirnya uang yang
seharusnya untuk bayar hutang digunakan untuk membeli barang-barang tersebut,
akhirnya hutang tidak jadi dibayar.
Kedelapan : Jangan menunggu ditagih dulu baru membayar
hutang, karena bisa jadi pemilik piutang malu untuk menagih, atau bisa jadi dia
tidak menagih tapi mengeluhkanmu kepada Allah.
نَامَتْ عُيُوْنُكَ وَالْمَظْلُوْمُ
مُنْتَبِهُ يَدْعُو عَلَيْكَ وَعَيْنُ اللهِ لَمْ تَنَم
"Kedua matamu tertidur sementara orang yang
engkau dzolimi terjaga…
Ia mendoakan kecelakaan untukmu, dan mata Allah
tidaklah pernah tidur"
Kesembilan : Berhutang kepada orang lain –jika memang
mendesak- bukanlah perkara yang tercela. Bukankah Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam meninggal dalam kondisi memiliki hutang kepada seorang Yahudi karena
menggadaikan baju perang beliau??
Dari Aisyah radhiallahu 'anhaa
أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي
طعاما إلى أجل معلوم وارتهن منه درعا من حديد
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
membeli makanan dari seorang yahudi dengan berhutang dan beliau menggadaikan
baju perangnya dari besi" (HR Al-Bukhari no 2252 dan Muslim no 1603)
Akan tetapi perhatikanlah…, Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tidaklah berhutang kecuali dalam kondisi terdesak…untuk membeli
makanan !!!., bukan untuk membeli perkara-perkara yang tidak mendesak !!.
Lalu lihatlah…Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
tidaklah berhutang kecuali karena memang beliau sudah tidak punya sesuatupun
yang bisa digunakan untuk membeli makanan, hingga akhirnya yang digadaikan
adalah baju perang beliau??.
Kesepuluh : Jika seseorang harus berhutang maka
perbaiki niatnya, bahwasanya ia akan mengmbalikan hutangnya tersebut, agar ia
dibantu oleh Allah.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata ;
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله
عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
"Barang siapa yang mengambil harta manusia/orang
lain dengan niat untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya. Akan
tetapi barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk merusaknya
maka semoga Allah merusaknya" (HR Al-Bukhari no 2387)
Kesebelas : Jika merasa tidak mampu membayar hutang
dalam waktu dekat maka janganlah sampai ia berjanji dusta kepada penghutang.
Sering kali hutang menyeret seseorang untuk mengucapkan janji-janji dusta,
padahal dusta merupakan dosa yang sangat buruk
Kedua belas : Jika seseorang telah berusaha untuk
membayar hutang namun ia tetap saja tidak mampu, maka semoga ia diampuni oleh
Allah.
Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
لكن هذا كله إذا امتنع من أداء الحقوق مع
تمكنه منه، وأما إذا لم يجد للخروج من ذلك سبيلاً فالمرجو من كرم الله تعالى إذا
صدق في قصده وصحت توبته أن يرضي عنه خصومه
"Akan tetapi hal ini (tidak ada ampunan bagi yang
berhutang-pen) seluruhnya jika orang yang berhutang tidak mau menunaikan hak
orang lain padahal ia mampu. Adapun orang yang tidak memiliki kemampuan untuk
membayar hutang, maka diharapkan dari karunia dan kedermawanan Allah, jika ia
jujur dalam tujuannya (untuk membayar hutang-pen) dan taubatnya telah benar
maka Allah akan menjadikan musuhnya (yang memberikan piutang) akan ridho
kepadanya" (Dalil Al-Faalihin 2/540)
sumber : detakmuslim.com