Bagi
kalangan dewasa, saat pasangan jauh. Ada beberapa orang yang melepas kesepian
dengan tangan sendiri. Namun Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak
pantas dilakukan.
Para ahli
hukum fiqih berbeda pendapat tentang hukumnya. Inilah 5 Pendapat hukum fiqih
tentang hukum memuaskan diri sendiri dikutip Radarislam.com dari laman
Kompas.com:
1. Pendapat
Imam Maliki, Syafi’i, dan Zaidi
Ulama
Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Quran surah
Al-Mu’minun ayat 5-7.
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki.
Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang
di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Yang
dimaksud budak disini adalah budak yang didapat dalam perperangan untuk membela
agama.
2. Pendapat
Imam Hanafi
Ulama Hanafi
secara prinsip mengharamka n0n4n1 tetapi
dalam keadaan gawat yakni orang yang memuncak nafsu dan khawatir berbuat zina.
Maka ia boleh bahkan wajib berbuat demikian untuk perbuatan zina yang jauh
lebih besar dari dosa dan bahayanya dari memuaskan syahwat oleh diri sendiri.
3. Pendapat
Imam Hambali
Ulama
Hambali mengharamkan kecuali kalau orang takut berbuat zina karena terdorong
oleh nafsu, atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai
istri atau budak wanita dan ia tidak mampu kawin maka ia tidak berdosa berbuat
hal tersebut.
4. Pendapat
Ibnu Hazm
Ibnu Hazm
memandang makruh hal demikian yakni tidak berdosa tetapi tidak etis. Sebab
seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma
seluruh ulama, sehingga 0n4n1 bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
5. Pendapat
Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain
Ibnu Abbas,
Al-Hasan, dan lain-lain membolehkannya. Kata Al-hasan “Orang Islam dahulu melakukannya
dalam waktu perperangan (jauh dari keluarga atau istri)”.
Dan kata
Mujahid seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas “Orang islam dahulu (Sahabat Nabi)
mentoleransi para remaja/pemudanya melakukannya dan hukum mubah berbuat
tersebut berlaku baik untuk pria maupun wanita.
Wallahualam.
[Radarislam/ En]