SUDAH TAHU BELUM...? ADA 2 CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN SESUAI DENGAN ATURAN AGAMA ISLAM.


Banyak dari kita yang sering masih sedikit mengetahui apa dan bagaimana tata cara yang dianjurkan untuk menghitung zakat penghasilan yang lebih terkenal dengan 2,5 persen itu loh...begini penjelasan nya

Menurut DR. Yusuf Qardawi, zakat profesi itu dikeluarkan dari hasil yang memang sudah bersih atau netto pendapatan. Artinya, zakat tersebut hanya diambil dari pendapatan bersih.

Sebagaimana kita ketahui salah satu kewajiban seorang muslim yang hartanya mencapai nishab adalah mengeluarkan zakat. Zakat ini diperintahkan oleh Allah bukan dikeluarkan semuanya, hanya sebagian saja. Sehingga ada ukuran untuk zakat yakni 2,5%. Ada juga yang 5%, 10%, dan 20% untuk zakat barang temuan.

Zakat ini adalah sesuatu yang Allah atur, sehingga tidak memberatkan hamba-Nya. Pertama, Allah atur siapa yang berhak membayar zakat. Kedua, mengeluarkan zakatnya. Tidak ada aturan zakat itu dikeluarkan semuanya, melainkan hanya sekian persennya saja.

Saat ini, dalam fikih modern hal itu dikenal dengan zakat profesi atau penghasilan. Mengapa? Karena mayoritas orang-orang itu bekerja dan berpenghasilan. Kalau dulu, mungkin lebih banyaknya yang bertani, sekarang tidak lagi.

Ada yang menganalogikan ke zakat pertanian, yaitu setiap panen atau setiap dapat penghasilan harus dizakati. Ada juga yang menganalogikan ke zakat perhiasan, yaitu setahun sekali baru dizakati.

Menurut DR. Yusuf Qardawi, zakat profesi itu dikeluarkan dari hasil yang memang sudah bersih atau netto pendapatan. Artinya, zakat tersebut hanya diambil dari pendapatan bersih. Hal itu dimaksudkan supaya utang dapat terbayar, biaya hidup terpenuhi. Baru sisanya dizakati.

Walau pun dalam buku beliau juga tidak disebutkan tentang larangan mengeluarkan zakat dari pendapatan utuh, atau pendapatan bruto (sebelum dikurangi bayar utang dan biaya lainnya). Jadi, setelah dapat uang, langsung dibayarkan zakatnya 2,5%.

Ini juga banyak dilakukan sekarang. Perusahaan-perusahaan yang gajinya sudah mencapai nishab, gaji karyawannya langsung dipotong zakat, dan disalurkan ke Lembaga Amil Zakat seperti Dompet Peduli Ummat (DPU) Daarut Tauhiid. Bagi yang belum mencapai nishab, ditawarkan untuk berinfak.

Oleh H. Herman, Direktur Utama DPU Daarut Tauhiid 


Subscribe to receive free email updates: