Gara-gara Pajak Kendaraan Mati Terus Kena Tilang? Jangan Mau!! Polisi Tidak Berhak…



Masalah tilang merupakan hal yang sering menjadi perdebatan diantara pengguna jalan dan pihak kepolisian dalam hal ini lebih spesifik ke Satuan Lalu Lintas. Kurangnya pemahaman bagi pengguna kendaraan baik roda 2 dan roda empat terkadang menjadi dadaran bagi beberapa oknum nakal untuk bermain dengan aturan.

Salah satunya yaitu isu “Pajak Kendaraan Mati kena Tilang”, banyak pengguna jalan yang mempublikasikan kejadian yang mereka alami dimana mereka ditilang karena pajak kendaraan yang mereka gunakan mati atau habis masa berlakuknya.

Pajak Mati Polisi Tak berhak Menilang

Pada umumnya oknum polisi tersebut akan menakuti pengguna jalan dengan besarnya denda tilang dan ditambah dengan biaya pengurusan pajak yang mati tersebut. Dari situlah permainan beberapa oknum tersebut dimulai, kebanyakan akan menawarkan “Titip” atau “Bayar ditempat” kepada oknum polisi nakal yang menyalahi aturan dan tidak dibenarkan karena termasuk jenis pidana “SUAP”.

Perlu diketahui berdasarkan “Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009” yang menerbitkan aturan tentang pedoman berlalu lintas tidak ada pasal atau poin yang membahas tentang pajak kendaraan. Poin yang dimasukkan adalah kelengkapan STNK, SIM, Sein dan sebagainya. Sekali lagi tidak ada point Pajak Kendaraan.

Oleh karena itu, secara Hukum oknum polisi terlebih dalam satuan lalu lintas tidak berhak melakukan penilangan kepada pengguna jalan akibat pajak yang mati. Polisi hanya diwajibkan untuk menegur dan memberikan peringatan kepada pengguna jalan untuk segera mengurus pajak kendaraan yang mati.

Secara lebih gamblang pengolahan pajak kendaraan bermotor terlepas dari instansi kepolisian, Pengolahan pajak merupakan wewenang dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang diolah tiap provinsi yang menerbitkan sesuai dengan “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah“.

Hal ini sepertinya tidak berlaku jika TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) terlewat pajak karena hal ini berhubungan dengan  “Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009” dalam butir aturan TNKB yang diterapkan oleh Polri.



source: : lihat.co.id

Subscribe to receive free email updates: